Wakaf (Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.[1]Unduh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hubungi Kami. https://bit.ly/2KNcA27
Selasa, 06 Maret 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Program layanan jemput zakat lazismi kota depok ? Rek Donasi : Bank Syariah Mandiri 799 5511 228 Bank Muamalat 342 000 3601 Konfirmasi Do...
-
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama ...
-
*PROGRAM INVESTASI AKHERAT : JUM'AT BERKAH DENGAN SEDEKAH* Bismillah.. Program *_Jum'at Berkah Dengan Sedekah, LAZISMU Kota Depo...
-
Infaq (bahasa Arab: انفاق) adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat (hukumnya wajib) dan non-zakat (hukumnya sunah). Infak wajib di...
-
Program bantuan yang diberikan kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa berupa uang santunan, bahan makanan, maupun kebutuhan sehari-hari lainn...
-
Kami mengajak dan Menyeru kepada seluruh warga Muhammadiyah dan kaum muslim untuk ikut dalam program pembelian tanah wakaf seluas 1.330m2 de...
-
Amir adalah seorang anak yatim piatu yang mengalami gangguan kesehatan gizi buruk, saat ditemukan di kolong jembatan oleh para penggurus ...
-
Meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah...
-
Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten atau desa yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional, dan...
-
Sesungguhnya hanya kepadaMu kami menyembah, dan hanya kepadaMu lah kami memohon pertolongan ________________________________ Lazismu Kot...

0 comments:
Posting Komentar